Tak Taat Aturan, PT Ensem Lestari Aceh Singkil Diberi Sanksi oleh Pemkab Aceh Singkil

PT Ensem Lestari

topmetro.news – Pemkab Aceh Singkil memberikan sangki administrasi paksaan dengan No. 188.45/56/2021 kepada PT Ensem Lestari karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemkab Aceh Singkil melakukan hal itu, karena pihak Perusahaan Pabrik Sawit PT Ensem telah mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan perizinan.

Plh Kadis Lingkungan Hidup Masdiana kepada reporter topmetro.news mengatakan, bahwa sanksi itu mereka berikan setelah tim dari dinas melakukan pengecekan pengelolaan lingkungan di lokasi PT Ensem Lestari.

“Sesuai laporan masyarakat, tim melakukan investigasi dan pengecekan ke lokasi pabrik akan pengelolaan lingkungan. Dan terbukti telah melanggar aturan di beberapa bidang pengelolaan dan perizinan,” ucap Masdiana, Rabu (31/3/2021).

Dengan keluarnya sanksi tersebut, lanjutnya, mereka akan terus melakukan pemantauan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kepada setiap komponen yang dilanggar. Seperti Peraturan Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Limbah B3.

“Mari kita kawal hal ini. Baik dari dinas terkait, DPRK, masyarakat, LSM dan pers, pemerhati lingkungan. Agar pihak perusahaan bisa mematuhi peraturan,” ujarnya.

“Kita dari DLH terus berkomitmen mengawasi persoalan ini sampai selesai. Agar setiap perusahaan di Aceh Singkil benar-benar taat terhadap peraturan,” tegasnya.

Sampel Pabrik

Sebelumnya, masyarakat di seputaran Pabrik PT Ensem Lestari yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil melaporkan bahwa aliran sungai di daerah itu telah tercemar oleh limbah pabrik.

Atas laporan itu, baik dinas terkait maupun DPRK turun ke lapangan untuk memastikan akan persolaan tersebut. Mereka juga mengambil beberapa sampel untuk menjalani uji laboratorium.

Setelah itu, keluarlah surat sanksi dari Pemkab Aceh Singkil terhadap pihak PT Ensem Lestari, kaena tidak taat aturan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment